Sunday, April 29, 2007

Melanjutkan kehidupan Islam


Ajaran islam dan ayat-ayat alquran telah turun dengan lengkap. Ajaran islam baik mabda(ide),manhaj atau thariqoh,beserta syariat-syariatnya baik ubudiyah maupun muammalah yang mengatur setiap individu, telah diturunkan secara sempurna.Seluruh ayat-ayat alquran,baik perintah maupun larangan pun juga telah diturunkan secara lengkap,dan hanya Islamlah satu-satunya pandangan hidup atau agama yang diridhoi oleh allah swt.Allah swt berfirman: QS.almaidah[5]:3 Sehinga pendapat yang mengatakan bahwa alquran dulu diturunkan secara berangsur angsur dan sedikitdemi sedikit ,tidak turun sekaligus dan melalui proses bertahap, oleh sebab itu kita boleh melaksanakan perintah dan larangan allah secara bertahap,sedikit demi sedikit,sedikit lebih baik dari pada tidak sama sekali. Pendapat ini terkadang mengabaikan sementara ajaran islam yang dipandangnya tidak sesuai dengan kondisi,realita dan pandangan akal dan nafsunya,lebih dari itu minus dalil. Allah juga berfirman: QS.al-an’am[6]:115 Allah swt.saat menurunkan hukum-hukum berdasarkan peristiwa-peristiwa yang terjadi adalah untuk memperkuat dan memeperteguh hati dan keimananan.Ayat yang pertama kali turun adalah masalah iman,kemudian tentang surga adan neraka.setelah itu halal dan haram. Hal ini bukan berarti mengambil sebagian islam dan meninggalkan sebagian yang lain.Saat itu kaum muslim bertanggung jawab sebatas ayat-ayat alquran yang telah turun,sedangkan ayat-ayat yang berkaitan dengan hukum belum turun,maka kaum muslimin saat itu bertanggung jawab terhadap islam seluruhnya,akan tetapi masih sebatas pada apa yang telah dijelaskan nash-nash syara.(Mahmud,1995) Umat islam diwajibkan untuk melaksanakan perintah dan larangan allah yang telah diturunkan dalam alquran. QS.al hasyr[59]:7 Kaum muslimin bertanggung jawab terhadap perintah-perintah dan hukum hukum yang berkaitan dengan individu muslim dalam setiap keadaan,baik disitu institusi islam telah ada maupun tidak.Sedangkan perintah-perintah allah yang pelaksanaannya di bebankan kepada institusi tersebut, tetap menjadi beban ummat selama belum adanya institusi yang dapat melaksanakan urusan kaum muslimin secara keseluruhan.Inilah semua hal-hal yang telah terbeban dan muslim telah terkena hukum untuk melaksanakannya baik itu wajib,sunnah,makruh ataupun mubah. Dalam hal ini perintah dan larangan Allah yang hukumnya wajib maka ditinggalkan dan dilaksanakan sepenuhnya, tidak ada lagi yang namanya “melihat ke belakang” seperti:contoh turunnya ayat yang melarang minum khamar,dengan alasan karena dulu turun secara bertahap,maka kita boleh meminumnya sesuai dengan kondisi dan tahapan tertentu. Ajaran islam tidak bisa di amalkan sebagian- sebagian Tidak bisa hanya memilih perintah-perintah allah yang mudah dan ringan-ringan saja.Kita sebagai umat islam yang telah berani bersaksi bahwa tiada tuhan selain allah dan mengakui bahwa Muhammad utusan Allah,juga harus berani mengambil perintah dan larangan Allah dan rasulnya secara keseluruhan,tidak bisa mengamalkan ajaran yang satu seraya meninggalkan ajaran yang lainnya,atau mengamalkan sebagian amalan yang wajib dan berfokus pada hal yang sunnah-sunnah saja(nafilah dan mandubaat),itu pun yang dipandang mudah dan ada manfaatnya bagi dirinya Atau menekankan hal-hal yang sunnah dan mubah menjadi seakan-akan wajib. Atau mengambil sebagian yang mudah dari ajaran agama,sementara yang wajib diamalkan berdasarkan hawa nafsunya dan bertindak sekehendak hatinya,atau disaat ajaran islam dipandang membahayakan existensi diri dan kehormatannya maka dia berpendapat boleh meningggalkan dulu sebagian yang lainnya karena kondisinya berubah.Perintah Allah yang hanya dapat dilaksanakan bertahap-tahap hanyalah pada perkara yang hukumnya sunnah saja,salah satu contohnya amalan untuk meningkatkan syakhsiyah islam(kepribadian muslim);sholat sunnah,tahajjud,membaca quran,sedeqah,dsb. Sedangkan perkara wajib,maka tidak ada kompromi di dalamnya.wajib harus dilaksanakan. Tidak bisa menjauhi larangan-larangan yang masuk akal,dan ada manfaatnya saja. Berbahanya memandang setiap amal perbuatan hanya dari segi manfaatnya adalah,disaat suatu perintah wajib yang lain menuntutnya untuk mengerjakannya, tetapi dipandang tidak ada manfaatnya, maka seketika dia tidak mau melaksanakannaya,dan tentu dia akan terkena “haram”,dan nanti akan dihisab oleh Allah swt. Selain itu pandangan seperti ini akan cenderung menghalalkan perkara yang diharamkan oleh allah swt.Dalam context perjuangan islam salah satunya contohnya adalah dengan dalih untuk kemashalatan ummat segala hal yang haram ditempuh juga. Sebagai contoh: QS:Ali imran[2:]? Jangan memberikan Wala(pertolongan,bersahabat)dengan orang kafir seraya mengabaikan kaum muslimin,Walaa tattaahizul mukminiinal kafiriina awliaa’a mindunil mukiminin,diabaikan dengan dalih “Nanti dulu saja,kita kan belum kuat”,atau” nanti kita nggak diberi bantuan dan pinjaman dari mereka”, nanti rakyat kita nggak bisa sekolah keluar negeri,nanti kita tidak dapat teknologi,dll. sedang kita dituntut untuk berani kepada orang yang memusuhi islam,apa lagi secara terang-terangan.Allah swt berfirman: Ali imran[2:175] Karena itu ,janganlah kalian takut kepada mereka,tetapi takutah kepadaku,jika kalian orang-orang yang beriman. Atau ayat:Annisa[138-139] Mereka menempuh jalan yang melanggar aturan allah,dan manfaat Untuk menegakkan Izzah islam,bukan dengan menempuh ajaran dan perintah allah yang penuh izzah untuk mendapatkan keberkatan dan keridoannya sekaligus memetik manfaatnya ada atau tidak.Kita umat islam yang yakin akan pertolongan allah percaya, dimana disitu ada keatatan kepada peraturan dan perintah allah maka situlah ada kemulyaan dan keberkatan yang nantinya akan datang dengan melimpah ruah,bukan dengan meninggalkan petunjuk allah dengan dalih untuk adanya maslahat atau tidak sengan menerapkannaya. Kesalahan pandangan yang mengatakan bahwa islam harus diterapkan secara bertahap. Mulai dari amalan yang kecil ke amalan yang besar. Pandangan yang mengatakan bahwa Ajaran islam itu sebaiknya diterapkan secara bertahap,mulai dari hal-hal yang kecil baru ke yang besar,mulai dari individu dulu baru kemudian boleh kita meyebarkan islam dan mendirikan islam ke level yang lebih tinggi.Penganut pandangan ini adalah yang hanya menurutkan akal dan kata hatinya saja.Pandangan ini tidak dapat diterapkan sama sekali dalam melaksanakan perintah yang wajib dan larangan yang haram,karena nantinya kita akan cenderung untuk meninggalkan sebagian yang wajib,dan melaukan sebagian yang haram dengan dalih”penerapan secara bertahap”.dalam hal ini kita tetap terbeban hukum berdosa, saat kita tidak melaksanakan yang wajib atau melaksanakan yang haram.Allah swt akan tetap menghisabnya di yaumil akhir terlepas apakah kita mampu melaksanakan yang wajib dan meninggalkan yang haram atau tidak.Bayangkan jika kita menerapkan ide secara bertahap pada prilaku pembunuhan, “Akh saya baru membunuh tiga orang kemarin saya membunuh empat orang”, baru bisa meninggalkan zina sekali dalam sebulan dari dua kali sebulan,karena masih hidup di negeri kufur,baru bisa tidak mencuri selama dua hari kemarin tiap hari,atau mencuri hanya sedikit kemarin banyak dengan alasan hidup di lingkungan pencuri,baru bisa sholat maghrib dulu aja,karena sibuk,baru bisa puasa tiga hari saja bulan ramadhan ini,dengan dalih tertentu, baru bisa meninggalkan haram ini dan itu,hingga seterusnya,karena tabi’at manusia akan menurutkan hawa na fsunya jika tidak ada pengatur dari yang maha pencipta yang serba tahu akan perintah dan larangan yang terbaik,karena Dia sendiri yang menciptakannya,yaitu Allah swt. Pandangan mengutamakan ide penerapan islam islam secara bertahap ini hanya bisa dilakukan atas perkara-perkara yang selain wajib dan haram,karena kita tidak terkena dosa saat meninggalkan dan mengerjakannya atau bahkan menunda sebagiannya.Sebagai contoh hukum yang mandubat(sunnah),atau yang bersifat untuk pembinaan dan peningkatan amal-amal syakhsiyah islamiyah(kepribadian muslim)seperti bertahapnya dalam melakukan peningkatan sholat sunnah rawatib(tetapi yang wajibnya telah sempurna),meningkatkan puasa sunnah yang dari seminggu sekali menjadi dua kali seminggu dengan puasa ramadhan yang full terkecuali udzur,meningkatkan membaca Al-quran,meningkatkan hafalan-hafalan quran,meningkatkan frequensi sholat tahajjud, dan amalan-amalan sunnah yang lainnya termasuk berusaha sekuat tenaga dan bertahap menghindari perkara-perkara yang makruh dan subhat. Adapun dalam melaksanakan amal-amal perbuatan harus ada prioritas dari yang wajib,sunnah,mubah,makruh.tidak sebaliknya berfokus pada hal-hal yang dihukum mubah,dan sunnah seraya melalaikan yang wajib.Penerapan islam yang kaffah,menjadikan setiap individu dapat mengamalkan islam sesuai dengan standar minimal amal perbuatan yang di ridhoi oleh allah swt,sehingga setiap individu-individu akan diberi suasana yang membawa dan membakar semangatnya untuk berlomba-lomba menjalankan perintah Allah swt,untuk meningkatkan kedekatan dan keataatannya kepada allah dengan kepribadian muslim yang sempurna, baik itu sunnah ataupun bahkan sampai meninggalkan perkara-perkara yang dianggap makruh dan subhat oleh dirinya.Individu akan senantiasa concern untuk mendekatkan diri kepada allah karena Aqidah,akal,harta,jiwanya,keturunannya senantiasa terjaga oleh daulah islam yang diterapkan mencakup seluruh aspek kehidupan tanpa terkecuali,begitu juga dengan hal dakwah islam,tidak juga dilakukan secara bertahap dulu sebagai contoh’’ berawal dari dakwah Hati ’’dulu.Dakwah Islam untuk melanjutkan kehidupan Islam tidak cukup dengan membentuk pribadi-pribadi yang baik. Lebih dari itu, dakwah Islam mutlak dilakukan secara komprehensif. Membatasi dakwah dengan batas tertentu sebagai contoh hanya dengan’’dakwah nasehat dan hati” hanya akan memproduksi pribadi-pribadi yang mencapai ketenangan dan ketenteraman individual, tanpa menghasilkan kebangkitan umat secara keseluruhan(kurnia,2001). Bahkan, prioritas dakwah untuk mengubah kehidupan jahiliah menjadi kehidupan Islam menjadi terabakan.[ Wallahua’lam]

No comments: